Dalam rangka mengisi kebutuhan pegawai pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW), Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga maupun profesional untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window dengan ketentuan sebagai berikut:
KRITERIA UMUM:
- pria/wanita;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Kriteria Khusus;
- memiliki pengalaman, keilmuan, dan keahlian dalam bidang sesuai jabatan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada Kriteria Tambahan.
KRITERIA KHUSUS
Bagi Pelamar PNS
- berstatus PNS aktif pada:
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Komunikasi dan Informasi;
- Kementerian Perhubungan;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Badan Karantina Pertanian;
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, serta tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
- berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dengan masa kerja sebagai PNS minimal selama 5 (lima) tahun, selain itu berusia maksimal:
- 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
- 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
- 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
- mendapatkan surat ijin dari Pimpinan Unit Eselon I bagi pelamar yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga bagi pelamar dari luar Kementerian Keuangan dan disampaikan paling lambat pada waktu pelaksanaan Seleksi Wawancara;
- bersedia dan disetujui untuk ditugaskan di PP INSW sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 4 (tahun) dan dapat diperpanjang;
- mendapatkan nilai rata-rata “Baik” pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari atasan langsung/ atasan sebelumnya/ pejabat lainnya; dan
- mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
Bagi Pelamar Non PNS
- memiliki pengalaman kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun pada bidang yang relevan;
- berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dan berusia maksimal:
- 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana);
- 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau
- 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi.
- tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata;
- mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari pemberi kerja/atasan sebelumnya; dan
- mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga [Kode KDHAL]
Deskripsi:
mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan kerjasama dalam/luar negeri, komunikasi serta penyiapan rekomendasi penataan peraturan terkait pengelolaan Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, logistik, kepelabuhanan dan kebandarudaraan.
Kriteria Tambahan:
- pendidikan minimal Strata 1, diutamakan di bidang relasi publik atau ilmu hukum;
- menduduki jabatan sebagai berikut:
- bagi PNS, pernah/sedang menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Seksi/ Kepala Subbagian/ Kepala Subdivisi/ Jabatan Fungsional yang setara dengan minimal pangkat Penata Tingkat I (Gol. III/d) bagi pelamar jabatan Kepala Divisi.
- bagi non PNS, pernah/sedang menduduki jabatan manajerial sebagai manajer (senior manajer) atau jabatan lain yang setara.
- memiliki pengalaman di bidang relasi publik, hubungan masyarakat, dan/atau penyusunan peraturan;
- memiliki kemampuan diplomasi, negosiasi, dan komunikasi;
- mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan baik.
Kepala Subdivisi Tata Kelola Teknologi Informasi [Kode KSTKTI]
Deskripsi:
Deskripsi:
melaksanakan tata kelola teknologi informasi, manajemen akses, serta pengolahan data pada sistem Portal INSW.
Kriteria Tambahan:
- pendidikan minimal Strata 1, diutamakan di bidang teknologi informasi atau statistik;
- menduduki jabatan sebagai berikut:
- bagi PNS, minimal menduduki jabatan pelaksana dengan pangkat Penata (Gol. III/c) bagi pelamar jabatan Kepala Subdivisi.
- bagi non PNS, pernah/sedang menduduki jabatan supervisor (senior supervisor) atau jabatan lain yang setara.
- memiliki pengalaman penyusunan informasi manajerial dan/atau decision support system (DSS).
Analis Proses Bisnis [Kode APB]
Deskripsi:
Deskripsi:
melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan proses bisnis di bidang kepabeanan, perizinan logistik, kepelabuhanan, dan kebandarudaraan.
Kriteria Tambahan:
- pendidikan minimal Strata 1, diutamakan di bidang ilmu hukum, statistik, ekonomi, manajemen, atau bisnis;
- untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
- memiliki pengalaman dan pemahaman terkait proses bisnis perijinan/rekomendasi terkait ekspor dan impor;
- memiliki pengalaman dalam penyusunan presentasi, infografis, dan/atau diagram alir (flow chart).
Analis Pengembangan dan Operasional Sistem [Kode APOS]
Deskripsi:
Deskripsi:
melaksanakan analisis pengembangan dan integrasi sistem aplikasi, operasional sistem dan jaringan, pengolahan data dan informasi, serta tata kelola teknologi informasi.
Kriteria Tambahan:
- pendidikan minimal Diploma III;
- untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
- memiliki salah satu/beberapa pengalaman dan keahlian di bidang:
- konsep pengembangan, implementasi, dan pengelolaan sistem aplikasi berbasis web (web programming);
- konsep dan pengelolaan jaringan komputer, diutamakan yang memiliki sertifikasi keahlian jaringan komputer seperti CCNA (Cisco Certified Network Associate);
- konsep dan pengelolaan server beserta aplikasinya;
- konsep dan pengelolaan database beserta aplikasinya, serta menguasasi keahlian penggunaan database management tools;
- konsep dan pengelolaan relational database, PL/SQL (Procedural Language/Structured Query Language);
- konsep dan tata kelola teknologi informasi, diutamakan yang memahami konsep framework tata kelola (seperti COBIT, ITIL, dsb);
- analisis dan penyusunan diagram alir (flow chart) dari sistem aplikasi;
- konsep dan pengolahan data menggunakan pendekatan statistika.
Analis Hubungan Antar Lembaga [Kode AHAL]
Deskripsi:
Deskripsi:
melaksanakan analisis bahan kerjasama dalam/luar negeri, bimbingan teknis, edukasi, dan komunikasi, serta rekomendasi penataan peraturan terkait National Single Window.
Kriteria Tambahan:
- pendidikan minimal Strata I di bidang yang berhubungan dengan ilmu hukum, relasi publik, ilmu komunikasi, atau jurnalistik;
- untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
- mampu berkomunikasi dan menulis laporan dengan baik dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris;
- memiliki pengalaman di bidang:
- penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting); dan/atau
- perancangan dokumen perjanjian internasional.
- memiliki pengetahuan tentang perdagangan internasional dan logistik.
Penangan Perkara [Kode PP]
Deskripsi:
Deskripsi:
melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan laporan atas pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan penanganan perkara hukum sesuai dengan Dasar Peraturan Perundang-undangan serta Prosedur yang berlaku.
Kriteria Tambahan:
- pendidikan minimal Strata I di bidang ilmu hukum;
- untuk pendaftar PNS, minimal memiliki pangkat Pengatur (Gol. II/c);
- memiliki pengalaman di bidang:
- pendampingan dalam penanganan perkara hukum pidana/perdata; dan
- penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting).
DOKUMEN PERSYARATAN
Bagi Pelamar PNS:
- surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi; (Form A)
- fotocopy ijazah terakhir;
- surat izin:
- dari Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga bagi pelamar
dari luar
Kementerian Keuangan yang memuat pernyataan persetujuan bagi pelamar untuk
ditempatkan di PP INSW sekurang-kurangnya 4 tahun dan dapat diperpanjang;
- rekomendasi dari atasan langsung/ atasan sebelumnya/ pejabat lainnya (1 rekomendasi atau lebih);
- fotocopy SK Pengangkatan PNS legalisir;
- fotocopy SK Kepangkatan terakhir legalisir;
- fotocopy SK Jabatan legalisir (jika ada);
- fotocopy Nilai Prestasi Kerja PNS (NPKP) 2 (dua) tahun terakhir legalisir;
- bukti lapor SPT Tahun Pajak 2016;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 buah dengan latar belakang merah;
- curiculum vitae dengan mencantumkan pengalaman bekerja sampai saat ini; (Form B)
- statement of interest (berisi antara lain motivasi memilih PP INSW; kenapa anda layak diterima sebagai PP INSW, dan apa yang akan dilakukan jika diterima pada posisi yang diminati); (Form C)
- esai (sesuai dengan posisi yang diminati), khusus untuk Jabatan Kepala Divisi dan Kepala Subdivisi;
- surat keterangan tidak sedang menjalani atau dalam proses penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang; (Form D)
- surat pernyataan dari pelamar (bermaterai dan ditandatangani) yang memuat hal-hal di bawah ini: (Form E1)
- menyatakan kebenaran seluruh dokumen yang dilampirkan;
- menyatakan keaslian esai.
Bagi Pelamar Non PNS:
- surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi; (Form A)
- fotocopy ijazah terakhir;
- surat keputusan/keterangan jabatan;
- bukti lapor SPT Tahun Pajak 2016;
- rekomendasi dari pemberi kerja saat ini/sebelumnya (1 rekomendasi atau lebih);
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 buah dengan latar belakang merah;
- curiculum vitae dengan mencantumkan pengalaman bekerja sampai saat ini; (Form B)
- statement of interest (berisi antara lain motivasi memilih PP INSW; kenapa anda layak diterima sebagai pegawai PP INSW, dan apa yang akan dilakukan jika diterima pada posisi yang diminati); (Form C)
- esai (sesuai dengan posisi yang diminati), khusus untuk Jabatan Kepala Divisi dan Kepala Subdivisi);
- surat pernyataan dari pelamar (bermaterai dan ditandatangani) yang memuat hal-hal di bawah ini: (Form E2)
- menyatakan kebenaran seluruh dokumen yang dilampirkan;
- menyatakan keaslian esai;
- pernyataan tidak pernah/sedang tersangkut kasus hukum pidana maupun perdata.
KETENTUAN ESAI :
- Esai merupakan naskah asli, bukan saduran/terjemahan, dan merupakan hasil pemikiran pelamar sendiri.
- Judul esai bebas sepanjang mengacu kepada tema yang ditentukan dan memuat kesimpulan.
- Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Esai dalam bentuk softcopy disampaikan dalam bentuk file PDF dan MS Word.
- Esai dibuat maksimal 9 halaman ukuran kertas A4 (tidak termasuk tabel jika ada), spasi 1,5, font Arial ukuran 11).
TEMA ESAI DAN PENJELASAN :
Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga:
Salah satu tantangan utama INSW untuk mengharmonisasikan peraturan di K/L yang masih tumpang tindih dalam mendukung kelancaran perdagangan internasional adalah tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur konten dari suatu peraturan yang akan diterbitkan atau yang sudah diberlakukan oleh K/L. Selain itu secara organisasi, INSW adalah unit setara eselon I di bawah Kementerian Keuangan sehingga ada hambatan birokrasi maupun psikologis saat INSW harus mengkoordinasikan K/L.
Terkait dengan kondisi yang diuraikan diatas, silahkan kirimkan ide tulisan yang inovatif dan memberikan solusi bagaimana INSW dapat menjalankan mandat tersebut secara efektif dan efisien.Tulisan mencakup sekurang-kurangnya strategi yang akan diambil baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, beserta ukuran-ukuran keberhasilannya
Kepala Subdivisi Tata Kelola Teknologi Informasi:
Kegiatan perdagangan internasional melibatkan banyak K/L dan juga pelaku usaha. Banyaknya pihak yang terlibat tentunya juga melibatkan banyaknya data.
Kondisi yang terjadi sekarang adalah data-data tersebut belum terintegrasi optimal antar K/L dan pengguna jasa dalam rangka menciptakan arus pelayanan barang dan dokumen yang efektif dan efisien. Data-data tersebut juga belum diolah secara optimal untuk memberikan informasi yang berguna bagi K/L dalam pengambilan keputusan strategis dalam proses pelayanan dan pengawasan.
Terkait dengan kondisi yang diuraikan diatas, silahkan kirimkan ide tulisan yang inovatif dan memberikan solusi terkait dengan apa yang bisa dilakukan INSW terkait kondisi di atas. Tulisan mencakup sekurang-kurangnya tujuan, strategi dalam mencapai tujuan tersebut serta ukuran/indikator keberhasilannya. Pengembangan ide lebih lanjut sangat disarankan.
PENDAFTARAN :
Dokumen Persyaratan disampaikan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy:
Hardcopy ditujukan paling lambat pada tanggal 9 Juni 2017 (cap pos) ke Panitia Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai PP INSW ke alamat:
Softcopy dikirimkan ke alamat email: rekrutmen.ppinsw@kemenkeu.go.id paling lambat 9 Juni 2017 pukul 17.00 WIB menggunakan subjek email kode sesuai posisi yang diminati.
Kantor Pengelola Portal Indonesia National Single Window,
Gedung Sarana Jaya 3, Jalan Rawamangun No.59C (Pramuka Raya),
Rawasari, Jakarta Pusat 10570
Softcopy dikirimkan ke alamat email: rekrutmen.ppinsw@kemenkeu.go.id paling lambat 9 Juni 2017 pukul 17.00 WIB menggunakan subjek email kode sesuai posisi yang diminati.
PROSEDUR SELEKSI :
- Seleksi administrasi dan esai: panitia seleksi akan melakukan verifikasi berkas administrasi serta seleksi esai dan akan mengumumkan hasilnya pada minggu ke-3 bulan Juni tahun 2017;
- Seleksi Assessment Center untuk jabatan Kepala Divisi dan Kepala Subdivisi: Pelamar yang lolos seleksi administrasi dan esai berhak mengikuti seleksi Assessment Center yang akan diadakan minggu ke-2 bulan Juli 2017;
- Wawancara: Pelamar yang lolos seleksi administrasi, esai dan/atau Assessment Center berhak mengikuti wawancara (seleksi final) yang akan diadakan mulai minggu ke-2 bulan Juli 2017;
- Hasil seleksi final akan diumumkan pada minggu ke-4 bulan Juli 2017.
LAIN-LAIN :
- Pelamar yang akan mendaftar untuk posisi jabatan pelaksana diperbolehkan mendaftar maksimal untuk 2 (dua) posisi;
- Pelamar dari PNS Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan status kepegawaiannya akan ditugaskan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga yang dipekerjakan pada Kementerian Keuangan c.q. Sekretariat Jenderal;
- Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta/pelamar tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi;
- Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan pengangkatan dalam jabatan diketahui bahwa peserta/pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar seleksi;
- Dalam rangka Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window, Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun;
- Keputusan Panitia Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia
- National Single Window bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini akan disampaikan melalui laman www.insw.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.sdm.kemenkeu.go.id.
- Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui email: rekrutmen.ppinsw@kemenkeu.go.id.
Follow Instagram KARIRGLOBAL
SUMBER :
Klik disini